Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
"Kami  tidak melarang pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Hal tersebut, lanjut dia, sebagai upaya menjaga keindahan kota dari pemasangan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa mengantongi izin.
 
Selain itu, Arifin menyebut, setelah perizinan dikeluarkan, pemasang alat peraga harus memahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.
 
Seperti sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
 
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan yang ada.
 
"Mari bersama-sama kita jaga estetika wilayah di Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar peraturan daerah," ujar Arifin.
Baca juga: Sampah APK di Jakarta diolah menjadi bahan bakar
Baca juga: Legislator minta Dinas LH DKI fasilitasi warga untuk daur ulang APK
Baca juga: Bawaslu Jaksel temukan mobil berstiker paslon presiden saat cek TPS

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024