Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Kementerian Kesehatan segera mengatasi kasus 532 bidan pendidik yang dinyatakan lulus dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tapi tak kunjung mendapatkan SK dan NIPPPK.
 
“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Ia menjelaskan kasus itu bermula ketika para bidan yang mengikuti seleksi perekrutan pada tahun 2023 tersebut dinyatakan lulus.

Baca juga: Anggota DPR minta kasus pemecatan ratusan nakes di NTT segera diatasi

Menurut Edy, seleksi yang diikuti para bidan itu sama dengan tes PPPK yang lain yang di dalamnya terdapat tes administrasi dan computer assisted test (CAT).
 
Namun, para bidan yang lulus dan seharusnya mendapatkan surat keputusan (SK) dan nomor induk PPPK (NIPPPK) itu tidak kunjung mendapatkan SK dan NIPPPK.
 
Edy mengaku berinisiatif menjadi penengah atas persoalan tersebut ketika dihubungi oleh beberapa bidan pendidik terkait. Mereka lalu bertemu di daerah pemilihan Edy, yakni Dapil Jawa Tengah III.
 
Setelah mendengarkan keluhan itu, Edy langsung memberikan rekomendasi dan mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan. Sayangnya, hingga kini masalah itu belum selesai.
 
“Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Semua selesai,” kata Edy.
 
Ia memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa tidak diberikannya SK dan NIPPPK kepada para bidan pendidik itu, karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes dan Kementerian PAN-RB.

Baca juga: IBI upayakan semua bidan honorer di Sulteng diangkat jadi PPPK

Baca juga: IBI Jateng dorong kejelasan nasib bidan honorer


"Ada aturan (persyaratan peserta seleksi PPPK) yang berbunyi (kelulusan) D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal itu tidak menjadi masalah, baru saat rekrutmen 2023, D4 kebidanan pendidik menjadi masalah. Tahun 2023 ini, BKN mempermasalahkan," urainya.
 
Menurut Edy, para bidan pendidik sempat dinyatakan lulus seleksi PPPK, itu pun sudah memberikan pelayanan kesehatan selama bertahun-tahun. Dengan demikian, tidak sepatutnya muncul persoalan, mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tidak kunjung menerima SK dan NIPPPK.
 
”Masalah kompetensi mereka melayani di puskesmas atau rumah sakit tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujar Edy.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024