Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima dua dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 sejak pendaftaran dibuka, Rabu (8/5).

Anggota KPU RI Idham Holik mengaku data yang diterimanya pada hari ini, Jumat, pukul 17.00 WIB menunjukkan ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

"Update progres penerimaan dukungan bakal paslon perseorangan pada 10 Mei 2024 pukul 17:00 WIB: 2 pasangan bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta,.

Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024 sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, sambung Idham, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon.

Baca juga: Pakar perkirakan jumlah calon perseorangan Pilkada 2024 tidak banyak

Baca juga: KPU: Data bapaslon perseorangan akan diverifikasi administrasi-faktual


"Bapaslon tersebut telah menerima akun Silon dan kini sedang memproses unggah (uploading) data dukungannya ke Silon tersebut," jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk Pilkada Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024