Palembang (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus hari besar keagamaan kepada 41 narapidana beragama Kristen pada Hari Natal 25 Desember 2013.

"Mereka adalah yang terkena kasus tindak pidana umum, perincian remisi 15 hari kepada 12 orang, remisi 30 hari 28 orang, dan remisi 45 hari kepada satu orang," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat, Soni Joniadi, di Palembang, Senin.

Dalam pemberian remisi khusus Hari Natal tahun ini, tidak ada satupun narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas.

Ia menjelaskan, setiap narapidana berhak mendapat remisi khusus keagamaan itu, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.

"Besarnya remisi itu sesuai dengan lama bersangkutan menjalani masa hukuman dan penilaian atas sikap dan kelakuan mereka," katanya.

Melalui pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memotivasi narapidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara dengan baik, kata Joniadi. 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013