Den Haag (ANTARA) - Afrika Selatan (Afsel) pada Jumat (10/5) meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menghentikan serangan militer Israel di Kota Rafah, Gaza selatan.

Saat mengajukan permohonan mendesak ke ICJ, Afsel meminta agar pengadilan internasional itu memerintahkan Israel untuk "segera menarik diri dan menghentikan serangan militernya" di Rafah.

Israel harus "segera mengambil semua langkah efektif untuk memastikan dan memfasilitasi akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pejabat lainnya yang terlibat dalam penyediaan bantuan kemanusiaan dan dukungan bagi penduduk Gaza," menurut permintaan itu.

Di dalam permintaannya, Afsel mengatakan langkah-langkah sementara yang sebelumnya ditunjukkan oleh ICJ "tidak mampu sepenuhnya mengatasi keadaan yang berubah dan fakta-fakta baru...."

Serangan militer Israel ke Rafah menimbulkan "risiko ekstrem" terhadap "pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, kelangsungan hidup sistem medis Palestina, dan kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok," kata pihak Afsel.

Hal itu "memunculkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza."
 
   "Seperti yang ditunjukkan oleh bukti-bukti yang ada, cara Israel melakukan operasi militernya di Rafah, dan di tempat lain di Gaza, merupakan tindakan genosida. Ini harus dihentikan," sebut permohonan Afsel itu.


Afsel meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna "melindungi rakyat Palestina di Gaza dari pelanggaran berat yang tidak dapat diperbaiki atas hak-hak mereka."

"Situasi sangat serius yang dihadapi pria, wanita, dan anak-anak Palestina di Rafah, dan risiko eksistensial yang dihadapi rakyat Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina, menuntut tindakan lebih lanjut dari mahkamah (ICJ)," kata Afsel.

Permohonan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian permohonan yang diajukan oleh Afsel kepada ICJ terkait konflik Israel-Palestina.

Pada 29 Desember 2023, negara tersebut mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel menyangkut dugaan pelanggaran kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948 terkait warga Palestina di Jalur Gaza.

Sementara itu, ICJ pada 26 Januari memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan guna mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
 
   Afsel pada 6 Maret juga meminta ICJ untuk memerintahkan Israel agar mengakhiri "kelaparan yang meluas" di Jalur Gaza


Pada 28 Maret, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan apa pun yang diperlukan guna memastikan bahwa bantuan pokok sampai ke tangan penduduk Palestina di Jalur Gaza.  

Pewarta: Xinhua
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2024