Jakarta (ANTARA News) - DPR belum menerima surat konfirmasi kehadiran Wakil Presiden Boediono dalam rapat Tim Pengawas "bail out" Bank Century pada Rabu (18/12), kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

"Sampai hari ini kami Rapim (Rapat Pimpinan) tidak ada surat dari Pak Boediono mengenai hal tersebut," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Pramono mengatakan pimpinan DPR masih tetap berpandangan bahwa rapat Timwas "bail out" Bank Century tetap seperti rencana awal yaitu Rabu (18/12) pukul 14.00 WIB.

Namun dia menyerahkan kepada fraksi-fraksi apabila Boediono tidak hadir dalam rapat tersebut karena wewenang ada di fraksi.

"Nanti kita lihat beliau hadir atau tidak. Kami serahkan kepada fraksi-fraksi apabila Pak Boediono tidak hadir karena mereka yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Pramono.

Pimpinan DPR pada Senin (9/12) telah menandatangai surat undangan kepada Wapres Boediono untuk hadir dalam rapat Timwas Bank Century pada Rabu (18/12). Undangan itu ditanda tangani Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Timwas Bank Century menyepakati memanggil Wakil Presiden Bediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.

"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).

Pramono menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Wapres Boedino terkait kasus Bank Century memang diperlukan.

Wapres Boediono dihadirkan pada rapat Timwas Century agar para anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Boediono, melalui juru bicara wapres Yopie Hidayat mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan (Timwas) Bank Century DPR RI karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12).

Yopie menyampaikan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para penegak hukum.  (I028/Z003)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013