Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan "Life Time Extention (LTE) Gas Turbine 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Chris Leo Manggala, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 16 Desember 2013 sampai 4 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (16/12) malam.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).

Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

"Dalam kasus tersebut diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menjelaskan dugaan tersebut, antara lain, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW dan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

"Kemudian terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi 554 M telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar," katanya.

Kerugian negara dari tindak korupsi itu, untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau Rp25.019.331.564.

(R021/Z002)

Pewarta: Riza F
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013