Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menuntut mantan Direktur PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, pidana penjara 10 tahun enam bulan. Tuntutan itu berdasarkan atas penilaian jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan segel sampul surat suara pemilu 2004. "Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan memberikan sesuatu pada pegawai negeri secara melawan hukum sesuai dengan dakwaan kedua," kata Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta. Selain meminta majelis untuk memvonis Untung 10,5 tahun penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Juga meminta majelis menghukum Untung membayar ganti kerugian negara Rp3,54 miliar ditanggung renteng dengan Daan Dimara dan bila satu bulan sejak adanya putusan hukum tetap tidak dibayar akan dipidana penjara lima tahun. Dalam uraiannya JPU menjelaskan Untung selaku direktur PT Royal Standard pada pemilu legislatif telah menawarkan harga pengadaan segel sebesar Rp120 per keping pada panitia pengadaan dan akhirnya itu dijadikan patokan harga dalam perjanjian. "Sementara itu dalam Pilpres, harga yang digunakan adalah Rp99 bukan dari hasil negosiasi namun pertemuan dengan Hamid Awaluddin," kata Tumpak Simanjuntak. JPU menilai tindakan terdakwa yang menggunakan jasa pengiriman tidak sesuai perjanjian sehingga terdapat selisih Rp4 per per keping untuk biaya pengiriman yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu JPU juga menilai segel sampul surat suara yang diproduksi oleh PT Royal Standard ternyata spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam perjanjian. Sehingga kerugian negara mencapai Rp3,54 miliar dari jumlah yang dibayarkan melalui kas negara untuk pengadaan segel sampul surat suara pemilu 2004 sebesar Rp7,726 miliar dikurangi nilai yang wajar untuk proyek itu Rp4,185 miliar. Atas perbuatan itu Untung dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b ayat (1), ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Pemberian dana taktis Pada bagian lain surat tuntutannya, JPU juga menilai terdakwa terbukti pada September 2004 memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. "Terdakwa untuk itu bersalah sesuai dakwaan kedua yaitu melanggar hukum pada Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Tumpak Simanjuntak. Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurddin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa (5/9) dengan agenda pembacaan pledoi. Menanggapi tuntutan itu, usai persidangan, Untung menyatakan keberatan dan menilai ia seharusnya bebas. "Jelas saya keberatan, nanti akan saya sampaikan dalam pledoi saya," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006