Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial akan melakukan penyelidikan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya oleh KPK atas kasus suap.

"Kalau bisa kami pinjam tersangka (Kajari Praya Subri) ke KPK, apakah juga melibatkan tiga hakim tersebut," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa.

Taufiq mengatakan ketiga hakim PN Praya ini bisa diberlakukan seperti Kasus Akil Mochtar, yakni diadili secara etik tanpa mengganggu proses pidana yang ditangani KPK.

"Seperti kasus Akil, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan," kata ketua bidang Rekretmen Hakim ini.

Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya masih menghormati praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya akan mencari berbagai informasi apakah mereka ikut terlibat atau hanya disebut saja.

KPK telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang, di mana tiga di antaranya adalah tiga hakim PN Praya.

Ketiga hakim tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda Dewi Santini.

Jaksa Subri ditangkap bersama seorang wanita pengusaha, Lucita, terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013