Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Forum Pengada Layanan (FPL) mengawal penggunaan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).

"Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Karena kalau melihat realisasinya sudah baik, tapi belum maksimal. Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KemenPPPA-MUI tandatangani MoU perkuat sinergi berdayakan perempuan

Bintang Puspayoga menyampaikan upaya yang telah dilakukan guna mendukung implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mendorong pelayanan korban kekerasan yang dapat dimanfaatkan oleh FPL, diantaranya penyediaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak tahun 2021.

Anggaran DAK NF PPA dapat digunakan untuk kebutuhan penjangkauan korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus suami bunuh istri di Minahasa Selatan

Dia menambahkan, peran FPL sebagai wadah dari para pendamping korban kekerasan sangat penting agar kebijakan yang ada di level pusat dapat diterapkan ke level akar rumput.

"KemenPPPA mengapresiasi peran Forum Pengada Layanan yang senantiasa berjuang bagi para perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan. Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan, dan pemulihan korban," katanya.

Baca juga: KPPPA: Cegah anak jadi pelaku kekerasan seksual tanggung jawab bersama

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024