Jakarta (ANTARA News) - DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria karena belum terbentuknya "grand design" (rancangan utama) untuk solusi dari permasalahan sengketa tanah dan konflik agraria.

Keputusan itu dibuat dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai mendengar laporan kinerja Timwas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa.

Dalam laporannya, Ketua Timwas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Arif Wibowo menyampaikan bahwa masa tugas timwas itu perlu diperpanjang hingga 2014.

Hal itu, menurut dia, karena belum adanya "grand design" atas penyelesaian sengketa pertanahan dan konflik agraria selama ini.

Arif mengatakan permasalahan pertanahan dan konflik agraria menjadi isu krusial sepanjang sepuluh tahun terakhir.

Hal itu dilihat dari banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat ke DPR tentang sengketa pertanahan dan konflik agraria.

"Dari data yang ada, pada 2012 terdapat 774 pengaduan masyarakat dan pada 2013 ini terdapat 560 pengaduan masyarakat. Tingginya laporan dan pengaduan masyarakat tentang sengketa pertanahan dan konflik agraria mencerminkan bahwa masalah tanah dan agraria merupakan masalah menahun yang belum terselesaikan hingga saat ini," ungkapnya.

Ia pun menilai permasalahan pertanahan dan konflik agraria sangat multi-kompleks karena melibatkan banyak pihak.

Bahkan, kata dia, permasalahan sengketa tanah dan konflik agraria sarat dengan kepentingan masyarakat.

"Dalam hal ini perlu diatur hubungan masyarakat dengan hak tanahnya, hubungan negara dengan tanah, kepemilikan tanah oleh masyarakat hukum adat. Selain itu, ada juga soal kepemilikan tanah oleh instansi negara, seperti TNI, Polri, BUMN," jelasnya.(*)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013