Tangerang (ANTARA News) - Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku pengedar 966 kg shabu-shabu di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolres Tiga Raksa AKBP Toni Harmanto di Tangerang, Selasa, mengatakan, selain tujuh pelaku, polisi juga menahan 966 kg jenis shabu-shabu yang masih terbungkus dalam dus, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti dua peta, dua HP, satu telepon satelit dan BPKB kendaraan. Toni Harmanto menjelaskan, keberhasilan pihak petugas kepolisian dalam menangkap pelaku berikut 966 kg shabu-shabu itu pada hari Selasa (29/8) dini hari sekitar pukul 03.00 pagi, berkat kecurigaan petugas ketika menjelma menjadi si pembeli di Kawasan Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang. Kecurigaan petugas yang menjelma itu karena adanya dua mobil, yaitu mobil box dengan nomor polisi B 9105 QD dan mobil minibus yang dalam posisi beradu pantat sedang menurunkan 97 dus barang yang kemudian diketahui berisi shabu-shabu, tiap dusnya rata-rata berisi shabu-shabu sebanyak 10 kg. Shabu-shabu tersebut dalam kondisi siap dipasarkan, kata Toni Harmanto seraya menambahkan dari tujuh pelaku yang diamankan itu diharapkan dapat menangkap otak pelaku dari pemilik shabu-shabu tersebut. Disinggung tentang nama-nama pelaku yang sudah ditangkap tersebut, Harmanto mengatakan, terlalu dini untuk menyebutkan nama-nama orangnya, karena proses penangkapan pelaku lainnya masih sedang berjalan. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006