Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pentingnya Reforma Agraria dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.

"Kita ingin kebijakan Reforma Agraria ini benar-benar sukses, di antaranya melalui program redistribusi tanah. Yang pada dasarnya kita ingin benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat luas," kata AHY dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menteri ATR/ Kepala BPN menyampaikan hal itu saat melakukan pertemuan makan malam dengan para diplomat senior dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

"Kebetulan Menteri ATR/ Kepala BPN sebelumnya, yaitu Bapak Hadi Tjahjanto, yang kini menjadi Menko Polhukam pernah bercerita, dari pengaduan-pengaduan yang masuk ke Kemenko Polhukam, sekitar 60 persen terkait dengan pertanahan," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR: Kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi

AHY juga menjelaskan agendanya menghadiri undangan Bank Dunia untuk berbagi kisah sukses Indonesia melakukan pendaftaran tanah lebih dari 100 juta bidang lahan.

Menurut dia, ini salah satu yang terbesar di dunia, dan 50 persen di antaranya dilakukan selama sembilan tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam acara Global Land Policy Forum yang diselenggarakan Bank Dunia, AHY mewakili Pemerintah Indonesia akan bicara soal capaian keberhasilan Indonesia dalam menjalankan program pendaftaran tanah.

Baca juga: Menteri ATR percepat pengadaan lahan relokasi bagi korban Gunung Ruang

Melalui program revolusioner Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Indonesia berhasil memetakan serta mendaftarkan bidang tanah rata-rata mencapai 10 juta bidang tanah per tahun. Saat ini, capaian pemetaan dan pendaftaran telah mencapai 112 juta bidang tanah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024