Jakarta (ANTARA News) - Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU No 30/2007 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihentikan atau diskors untuk beberapa jam karena empat fraksi setuju agar Perppu dibahas sedang empat fraksi lainnya (PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura) tidak setuju.

Namun fraksi PPP sebagaimana diberitakan sebelumnya menolak Perppu MK nomor 1 2013.

"Untuk saat ini, memang Perppu MK itu inskonstitusional dan berharap Presiden menarik Perppu tersebut. Tapi sikap Fraksi PPP akan disampaikan besok saat rapat paripurna DPR RI," kata Ahmad Yani dalam rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dengan abstainnya Fraksi PPP itu, maka pimpinan rapat Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin memutuskan agar rapat diskor.

"Ada tiga alternatif yang bisa dilakukan Komisi III DPR RI terkait pembahasan Perppu MK ini karena belum ada keputusan di komisi. Pertama, rapat diskor sambil dilakukan lobi-lobi, kedua, voting dan ketiga dibawa ke rapat paripurna DPR RI besok," kata Aziz.

Sebelum rapat komisi III DPR RI, diberitakan bahwa 5 fraksi (Fraksi PDIP, PKS, PPP, Gerindra dan Hanura) menolak Perppu MK yang diajukan oleh Presiden SBY (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013