Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengemukakan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara akan cepat rampung jika mulai dibahas di DPR RI.

Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Senin, mengatakan dengan peta koalisi yang ada saat ini, hal yang menjadi kebutuhan pemerintahan mendatang bakal mudah untuk disetujui di DPR.

Kemungkinan pembahasan revisi UU Kementerian tersebut akan dilakukan pada masa sidang DPR selanjutnya.

"Ini menguntungkan bagi partai politik yang ada di DPR, jadi ini barang yang pasti dengan mudah didukung oleh DPR, kecuali oposisi mungkin," kata Lucius di Sekretariat Formappi, Jakarta.

Baca juga: Muzani: Revisi UU Kementerian bisa sebelum pelantikan presiden

Walaupun begitu, dia mengatakan revisi UU Kementerian itu masih sekadar wacana karena adanya isu tentang penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut penambahan kursi kabinet itu dilakukan demi memastikan rekonsiliasi politik bisa terjadi. Namun, masih ada partai politik yang kini berada di luar koalisi, yakni PDI Perjuangan dan PKS.

Jumlah kursi atas PDI Perjuangan dan PKS yang berada di luar koalisi atau sebagai oposisi, menurut dia, belum cukup untuk mengimbangi koalisi pemerintahan ketika pembahasan RUU Kementerian itu dilakukan.

"Kalau cuma ubah jumlah (kementerian) itu bisa aja dalam satu menit, kan UU ini nggak perlu repot amat, tinggal sepakat apa nggak," kata dia.

Baca juga: Pakar: Pembentukan kementerian baru keniscayaan konstitusional

Sebelumnya, muncul usulan penambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.

Kemudian usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang sepakat karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu sehingga revisi diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: PDIP nilai UU Kementerian Negara masih visioner hadapi tantangan
Baca juga: Komisi II: Penambahan nomenklatur harus revisi UU Kementerian Negara


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024