Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin.

"Sepanjang belum diputus, kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen (rehabilitasi) ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Mudah-mudahan itu dikabulkan, yang penting hak kita untuk mengajukan," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar, Senin.

Adapun pengajuan asesmen rehabilitasi tersebut ditujukan untuk mendalami indikasi keterlibatan Ammar dalam jaringan pengedaran narkotika, tingkat ketergantungan Ammar terhadap narkotika dan beberapa tujuan lainnya.

"Asesmen itu bukan membebaskan orang. Itu untuk mengecek apakah Ammar terlibat jaringan atau tidak, sampai tingkat apa sakitnya (ketergantungan), itu nanti ada dokter, psikolog, ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua," kata Jon.

Selain itu, asesmen itu juga diajukan, setelah menjalani tiga kali rehabilitasi penggunaan narkotika sebelumnya, Ammar masih kembali menggunakan narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar

"Kenapa udah berturut-turut, tiga kali, berarti rehabilitasi itu tak berhasil. Ini nanti jadi kajian BNNP. Apakah waktunya terlalu pendek waktu rehabilitasi itu?" ucap Jon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jon memberikan berkas pengajuan kepada Majelis Hakim.

"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," ucap Jon usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau bisa sekarang ya," jawab Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi. Majelis Hakim kemudian menerima berkas asesmen rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa keputusan rehabilitasi artis Ammar Zoni (AZ) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sepenuhnya diberikan oleh pengadilan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat tunda sidang perdana artis Ammar Zoni

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan, apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhabilitasi atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (15/12).

Keputusan rehabilitasi tersebut, kata Syahduddi, dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024