Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Mohamad S. Hidayat mengapresiasi langkah DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Perindustrian yang baru.

“RUU yang pembahasannya dimulai sejak awal tahun 2012 itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global," kata Menperin dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Kamis.

Menperin mengatakan globalisasi dan liberalisasi berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat sehingga pembangunan industri memerlukan perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien.

Ia menjelaskan UU perindustrian yang baru ini mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Ia memastikan semua program penting dan strategis seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri di kawal dengan UU ini.

Menperin berharap undang-undang ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan datang.

"Kami akan berupaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” ujarnya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013