Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 menjadi Undang-Undang, setelah dilakukan voting dalam Sidang Paripurna.

"Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Karena itu Perppu nomor 1 tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara, dan PPP tiga suara.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Perppu itu untuk mengembalikan kepercayaan MK mengingat Pemilu 2014 akan segera berlangsung. Karena itu menurut dia, Perppu itu merupakan kebutuhan mendesak untuk dijadikan undang-undang.

"Perppu ini untuk mengembalikan kepercayaan MK mengingat Pemilu akan segera datang sehingga kepercayaan masyarakat harus dikembalikan," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013