Banda Aceh (ANTARA News) - Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat segera mengajukan keberatan kepada pemerintah dan DPR terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dinilai tidak sesuai dengan butir-butir Nota Kesepahaman (MoU) Perdamaian di Helsinki pada 15 Agustus 2005. "Silakan saja, apabila pihak GAM keberatan dengan sejumlah pasal UUPA. Bisa disampaikan kepada pemerintah dan DPR, kita akan pelajari," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri), Progo Nurjaman, kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi UUPA di Banda Aceh, Selasa. Pihak GAM beberapa waktu lalu menilai ada sejumlah pasal UUPA yang telah melenceng dari semangat MoU Perdamaian Helsinki dan aspirasi masyarakat Aceh. Pihak GAM ada yang menilai, pasal yang sangat krusial adalah mengenai kewenangan-kewenangan terhadap Pemerintahan Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam MoU Hensinki, yang nantinya akan menyulitkan Aceh di masa depan, dan masalah Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak berlaku surut. Mengenai keberatan GAM tersebut, Progo menilai wajar-wajar saja ada pihak yang kurang puas terhadap pengaturan-pengaturan substansi. Namun, ia menyarankan, agar UUPA yang sudah ditetapkan tersebut dilaksanakan dahulu, dan pada waktunya nanti tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyempurnaan. "Yang penting saat ini, bagaimana kita menyebarluaskan UUPA, bukan saja untuk masyarakat Aceh, tapi seluruh masyarakat di Indonesia," demikian Progo. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006