Jakarta (ANTARA) -
Yayasan Trisakti menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH).
 
Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera saat jumpa pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa, mengatakan, perubahan status Universitas Trisakti itu sejatinya merupakan upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.
 
"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir sekitar Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujarnya.
 
Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH tersebut karena sejak berdiri hingga membangun enam satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak ada sedikitpun memakai uang negara.
 
"Jadi tidak ada alasan oknum pemerintah merampas Trisakti," tegas Amiruddin.
 
Dia menilai pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH tersebut terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002.

Baca juga: Pemerintah kembalikan tata kelola Universitas Trisakti sesuai statuta
 
Namun konflik itu harusnya sudah selesai ketika melalui jalur hukum, Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat dengan putusan No. 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.
 
Bendahara Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman menduga ada persengkongkolan oknum pemerintah merampas aset Trisakti dengan modus PTN-BH.
 
Dia menduga persengkongkolan itu dimulai saat pemerintah menempatkan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai Ketua Pembina Trisakti.

Hal itu merupakan langkah mengambil paksa Trisakti karena susunan pembina harusnya diputuskan melalui rapat pembina.
 
"Tidak ada aturan hukum yang mengizinkan pengambilalihan kepemilikan badan hukum privat oleh pemerintah tanpa melalui proses perdata," kata Tjahjadi.

Baca juga: Polisi amankan 75 pria dari Yayasan Trisakti
 
Dia menyebutkan pemerintah juga seolah tak ingin patuh terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Trisakti adalah Perguruan Tinggi Swasta. Termasuk, lima satuan pendidikan lainnya selain Universitas Trisakti.
 
"Sedang ada upaya mengubah status PTS ini menjadi PTN-BH. Dalam kasus yang sudah berjalan ini tentu jadi pertanyaan besar. Yayasan mana yang mengajukan? Yayasan yang sah atau yayasan yang diambilalih oleh pemerintah," katanya.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan pemerintah mengembalikan tata kelola Universitas Trisakti sesuai dengan anggaran dasar dan statuta asli.
 
"Untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli yang secara legal masih berlaku," ujar Nizam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
 
Kemendikbudristek memutuskan keberadaan Yayasan Trisakti berdasarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti dinilai sudah tepat dan membawa kemajuan bagi kampus tersebut. Keputusan tersebut ditandatangani pada Agustus 2022.
 
Kemendikbudristek telah mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang tersebut, sembilan di antaranya dari unsur pemerintahan.
Baca juga: Kemristekdikti akan bantu selesaikan masalah Trisakti

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024