Tangerang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Tigaraksa, Tangerang, Banten, tengah menyelidiki seorang pengusaha, Ak (45), yang diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu (crystal methamphetamine) yang dikirim ke tempat usahanya di Desa Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa dinihari. "Kami terus menyelidiki Ak, dan sudah ditangkap bersama enam orang lainnya yang terkait kepemilikan shabu," kata Kapolres Metro Tigaraksa, AKBP Toni Harmanto, kepada ANTARA News di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa. Menurut dia, dari tujuh pelaku yang ditangkap secara terpisah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiga diantaranya wanita. Dia mengatakan, penangkapan itu setelah adanya info dari masyarakat bahwa pada Selasa dini hari sekira pukul 03.00 WIB ada kendaraan box bernomor polisi B-9105-QD yang saling membelakangi dengan mobil mini bus --saat ini masih diburu-- dan ketika itu sopirnya menurunkan barang --yang kemudian terungkap adalah shabu-- di halaman perusahaan milik Ak. Ak selama ini di Teluk Naga merupakan pengusaha di PT Sang Putra, yang bergerak di bidang ekspor terumbu karang di kawasan pantai utara (pantura) Jawa di Kabupaten Tangerang, Banten. Ketika berada di Mapolres Tigaraksa, Ak tampak mengunakan kaos oblong berwarna merah dan memakai bercelana pendek abu-abu, serta kedua tangannya diborgol. Ak sempat meneliti kembali barang yang dikirim mengunakan kardus ke perusahaan miliknya, yakni 97 kardus berisi 966 kilogram shabu, yang setiap kardus berisi 10 kilogram, dan satu kardus seberat enam kilogram. Para wartawan berupaya untuk meminta komentar Ak, namun tidak diperkenankan petugas dengan alasan masih dalam penyelidikan. Pada awalnya, pihak kepolisian memperkirakan shabu-shabu itu seberat 950 kilogram, namun setelah Kapolres Metro Tigaraksa, AKBP Toni Harmanto, dan Wakapolres Kompol M. Hendra menghitung kembali, ternyata bobotnya mencapai 966 kilogram. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006