Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan terkait peristiwa itu polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku yang kami tangkap ada lima orang dan semua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Rabu.

Yossi mengatakan untuk kronologi singkat bentrokan antara kedua kelompok yang terjadi itu ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Kuningan Barat raya, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Atas kasus penganiayaan tersebut, kemudian antara korban dan tersangka sama-sama melaporkan kepada rekannya, sehingga terjadi perkelahian," tuturnya.

Menurut dia, kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang berbeda. Di mana seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan empat orang lainnya terkait kepemilikan senjata tajam.

Ia menjelaskan untuk tersangka penganiayaan yang ditangkap yaitu berinisial DKA, sedangkan kepemilikan senjata tajam terdapat empat orang HG, RS, NW, dan MA.

Yossi menambahkan, pihaknya kemudian menangkap lima orang dari kedua belah pihak, dan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Menurut dia, dari para tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata tajam, bambu runcing, kayu balok dan lainnya.

Terhadap para pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan tawuran dan tangkap enam remaja di Jakarta Barat
Baca juga: Polisi terkena sajam saat bubarkan tawuran di Kalibata
Baca juga: 16 anak yang ditangkap telah dikembalikan ke orang tua

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024