Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menyebut alat ukur di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) wajib dilakukan pengujian atau tera demi menjamin tak ada pihak yang dirugikan baik konsumen maupun pengelola.

"Alat ukur di SPKLU ini sudah wajib tera. Nanti kalau mengisi atau charging di SPKLU tidak usah khawatir, kalau misalnya sudah ditera oleh UPT Metrologi DKI," kata Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Sri Astuti dalam seminar daring yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Merujuk Kementerian Perdagangan, mekanisme pengisian ulang di SPKLU sama dengan mekanisme stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan oleh karena itu perlu ada jaminan jumlah energi yang diterima konsumen sesuai dengan nilai transaksi. Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sri lalu meminta unit pengelola metrologi khususnya di DKI Jakarta segera menyiapkan standardisasi termasuk memastikan alat ukur untuk kendaraan-kendaraan listrik.

"Karena mungkin ke depannya kita, imbauan dari Presiden terkait dengan kendaraan listrik, metrologi DKI harus bisa menstandarkan pengujian terutama untuk peneraan," ujar dia.

Data menunjukkan hingga akhir tahun 2023, telah ada 1.081 unit SPKLU yang beroperasi, baik milik PLN maupun mitra dan swasta. Lalu, dari total SPKLU yang ada, tercatat konsumsi listrik yang diserap oleh kendaraan listrik (EV) sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan hampir enam kali lipat mencapai 2.464.825 kilowatt hour (kWh) dibanding tahun 2022 sebesar 436.656 kWh.

Kemudian, selain membahas tentang pengujian di SPKLU, Sri juga berbicara tentang Kementerian Perdagangan yang saat ini menggratiskan masyarakat dalam mengakses layanan kemetrologian seperti pengujian alat ukur misalnya timbangan.

"Untuk kegiatan verifikasi Rp0. Jadi, menelusur, melakukan pelayanan sepenuh hati ingin tertib ukur itu kami memberikan pada masyarakat layanan metrologi ini gratis," kata dia.

Ini, sambung Sri, merupakan salah bentuk dedikasi dari pihak atau metrologi untuk bangsa. Merujuk Kementerian Perdagangan, metrologi merupakan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas, meliputi semua aspek pengukuran secara praktis dan teoritis termasuk ketidakpastian pengukuran dan bidang aplikasinya.

Sebagai contoh, saat seseorang berbelanja buah atau sayuran di pasar, pedagang menggunakan timbangan sebagai alat penentu berat sayuran atau buah yang dijual dan dari berat kemudian ditentukan harganya.

Timbangan yang digunakan ini memiliki jenis beragam, namun badan metrologi berperan di sini dalam menentukan standardisasi timbangan yang digunakan pedagang ini.

"Sebanyak 372 kabupaten/kota yang sudah menyelenggarakan kegiatan kemetrologian, standar harus ditelusuri ke Direktorat Metrologi melalui Kantor Balai Standarisasi Metrologi Legal, (ada di empat wilayah yakni Yogyakarta, Makassar, Medan, dan Banjarmasin)," demikian kata Sri.
Baca juga: Penggunaan SPKLU di Jakarta meningkat selama libur Lebaran
Baca juga: 47 unit SPKLU gratis selama arus balik Lebaran
Baca juga: PLN UID Jakarta ajak pengemudi ojol beralih ke motor listrik
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024