Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR oleh pihak swasta dilaksanakan hingga tingkat kabupaten di Indonesia.

"Saya dari pameran bus, ada satu alat KIR yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu.

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Terkait dengan kewenangan KIR swasta, Kemenhub akan melihat klasifikasinya. Kata Budi, apakah tidak boleh semuanya, apakah boleh semuanya atau apakah boleh dengan bersyarat. Namun dia, memastikan ide untuk membuat KIR swasta akan ditindaklanjuti, dan akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan Budi, terkait tindak lanjut dari kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Kecelakaan terjadi di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli. Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang telah memeriksa fisik kendaraan bus.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal. Sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.

Fakta lain bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air, kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi persen persen.

Selain itu, jarak antara kampas rem di bawah standar, serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam. Polisi menyimpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024