Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan bahwa kunjungan spesifik (kunspek) yang dilakukan rombongan Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengawasan terkait isu lingkungan hidup, salah satunya masalah penerbitan izin tambang di Kabupaten Konawe Utara.

"Kita mau mengonfirmasi laporan ini kepada pihak Polda, apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara," kata Habib Aboe, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan melakukan pendalaman dengan Polda setempat untuk menemukan ada tidaknya indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.

"Selain itu, kita juga dalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. Kita juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin," ujarnya.

Selain dengan Polda Sultra, kata Habis Aboe, Komisi III DPR RI juga berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait persoalan korupsi di lingkungan pertambangan.

"Misalnya, kasus di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari meminta Kejati Sultra untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara," ujarnya.

Pelaku lain tersebut, kata dia, yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp500 Juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM).

Terkait hal tersebut, dia menambahkan bahwa Komisi III DPR RI melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan setempat, bagaimana mereka menanggapi perintah pengadilan tersebut.

Dia menyebut Komisi III DPR RI mendorong agar pihak kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Melalui pengawasan dari Komisi III DPR RI ini, kita berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya, sehingga sumber daya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: KPK panggil satu saksi kasus izin pertambangan Konawe Utara
Baca juga: Kejagung tetapkan 10 tersangka kasus korupsi tambang Konut
Baca juga: Kejati Sultra setor PNBP Rp59,5 miliar dari kasus tambang ilegal
Baca juga: KPK sambut baik ajakan Mahfud MD untuk ungkap kasus mafia tambang

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024