Jakarta (ANTARA) - Sekelompok kreator TikTok menempuh jalur hukum untuk mencegah aplikasi jejaring sosial itu diblokir di Amerika Serikat (AS).

Menurut laporan Engadget pada Kamis, delapan orang kreator menggugat pemerintah AS yang mengeluarkan hukum mewajibkan induk perusahaan TikTok, yakni ByDance untuk menjual layanan jejaring sosial itu.

Gugatan hukum itu mengklaim undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” tidak konstitusional karena telah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berekspresi.

Baca juga: China: RUU soal TikTok di AS cermin persaingan tidak sehat

Baca juga: Eks Menkeu AS kumpulkan investor untuk beli TikTok


"Mereka telah menemukan suara mereka, mengumpulkan audiens yang signifikan, mendapatkan teman baru, dan menemukan cara berpikir baru dan berbeda. Semua karena cara baru TikTok dalam menghadirkan, mengkurasi, dan menyebarkan pendapat," kata gugatan kreator TikTok tersebut.

"Undang-undang pemblokiran TikTok mengancam untuk mencabut sarana ekspresi dan komunikasi yang khas ini dari mereka dan seluruh warga negara," tambahnya.

Gugatan itu diajukan satu minggu setelah TikTok mengajukan gugatan hukumnya terhadap pemerintah AS terkait undang-undang pemblokiran ini.

Menurut Washington Post, platform jejaring sosial asal China itu membantu pembiayaan urusan hukum bagi para kreator yang berpartisipasi dalam gugatan ini.

Strategi ini terbilang ampuh dalam mencegah TikTok untuk diblokir di masa lalu. Misalnya ketika kreator TikTok asal Montana menggugat pemerintah negara bagian atas percobaan pemblokiran TikTok di sana pada tahun lalu.

Kemudian usaha mereka membuahkan hasil dan TikTok batal diblokir di Montana. Diketahui, firma hukum yang saat ini menangani gugatan dari delapan kreator TikTok juga pernah menjadi kuasa hukum kreator TikTok Montana pada sengketa hukum dengan pemerintah tahun lalu.

Baca juga: Tiktok kemungkinan akan dilarang di Amerika Serikat

Baca juga: Beijing: rencana DPR AS untuk larang TikTok hanya akan jadi bumerang

Baca juga: Amerika Serikat segera loloskan legislasi terkait TikTok

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2024