Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya setelah
Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR yang disepakati dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna juga akan ditugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk untuk membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.

“Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya bersama perwakilan Pemerintah yang ditunjuk akan melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat I.

“Begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU,” katanya.

Dia pun mengaku bersyukur sebab sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf revisi UU Kementerian, yang salah satu pasalnya terkait pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus. Adapun, satu fraksi yakni PKS memberikan persetujuan dengan catatan.

Menurut dia, aturan terkait jumlah kementerian direvisi dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut negara Indonesia.

“Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya, sehingga kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi-misi presiden, khususnya presiden terpilih,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024