Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas potensi atau rencana kerja sama di bidang hak asasi manusia (HAM) ke depan bersama dengan Kedutaan Besar Swiss.

Pembahasan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham RI dan Ditjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam dialog HAM tahunan bersama Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, Rabu (15/5).

"Salah satunya yang menjadi perhatian terkait dengan pelatihan anti penyiksaan bersama para aparat penegak hukum (APH) di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Pelatihan bagi APH mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Swiss sebagai tindak lanjut implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT).

Dhahana pun menyampaikan sejumlah program HAM yang sedang dikerjakan Pemerintah Indonesia, mulai dari Indeks HAM Indonesia, penyusunan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi VI, bisnis dan HAM, profil pembangunan HAM, hingga penyusunan peraturan MenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM.

Selain itu, kedua belah pihak juga saling berbagi pandangan terkait beragam isu HAM di kedua negara, seperti penanganan pengungsi lintas negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), anti penyiksaan, demokrasi, serta bisnis dan HAM.

Dalam forum tahunan itu, turut hadir Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder, Direktur Kerja Sama HAM Ditjen HAM Kemenkumham RI Harniati, Direktur Instrumen HAM Ditjen HAM Kemenkumham RI Farid Junaedi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Ditjen HAM Kemenkumham RI Faisol Ali, serta Direktur HAM dan Kemanusiaan Ditjen Kerja sama Multilateral Kemenlu RI Indah Nuria Savitri.

Sebelumnya, Dhahana menegaskan sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Ditjen HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada APH di Tanah Air. Apalagi, KemenkumHAM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta rumah detensi imigrasi.

“Menjadi hal yang krusial bagi kami, untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi,” kata Dhahana dalam acara Diseminasi HAM di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Untuk itu, Ditjen HAM melaksanakan diseminasi HAM kepada APH berkenaan dengan CAT. Hingga dua tahun terakhir, jumlah peserta didik atau tenaga latih yang sudah dihasilkan melalui kegiatan diseminasi HAM terkait CAT mencapai sekitar 400 orang.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024