Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim bersama dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian dan survei narapidana asing terkait transfer narapidana antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (TSP) di Lapas I Surabaya, Porong.
 
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono di Sidoarjo, Kamis mengatakan penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas.
 
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang sedang disusun," ujarnya.
 
Kegiatan penelitian ini, lanjut Heni, berlangsung pada tanggal 15-17 Mei 2024 dimana tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
 
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampel, semuanya di Lapas I Surabaya," katanya.
 
Ia menjelaskan, mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang yang mana enam diantaranya bahkan divonis pidana seumur hidup.
 
"Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi obyek penelitian," katanya.
 
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menegaskan pentingnya penelitian ini, terutama untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
 
"Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP," ujarnya.
 
Dulyono berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif.
 
"Sehingga, dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024