Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan bahwa peresmian Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara merupakan momentum penting pemberdayaan masyarakat perbatasan.

“Peresmian ini tidak hanya merayakan hadirnya ULP di Sebatik, tetapi kita juga merayakan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan,” kata Silmy sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

ULP Sebatik, imbuh dia, menjadi bentuk kehadiran negara di wilayah perbatasan. Pembukaan ULP Sebatik juga menjadi langkah konkret Kemenkumham RI, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sebatik.

Dengan hadirnya ULP ini, sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak perlu lagi menyeberangi laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan. Selain memudahkan akses masyarakat memperoleh dokumen perjalanan, ULP juga menjadi stimulus bangkitnya perekonomian masyarakat di perbatasan.

“Sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas lintas negara, mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi.

Peresmian ini juga menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat setempat dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal. Kehadiran ULP Sebatik diharapkan dapat mencegah perlintasan ilegal di perbatasan.

Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalisasi risiko pelanggaran di perbatasan.

“Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan,” kata Silmy.

Dirjen Imigrasi meresmikan ULP di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu (15/5). Selain itu, ia juga melihat kesiapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalam memberikan pelayanan keimigrasian perlintasan serta meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan dan Tarakan.

“Kunjungan ke perbatasan ini bentuk upaya kami memberdayakan perbatasan. Saya sudah kunjungi seluruh perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Sekarang giliran Nunukan dan Tarakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia pun menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA (warga negara asing) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

“Tidak hanya pelayanan, saya harapkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA ilegal untuk ditingkatkan agar memberikan efek jera kepada WNA dalam melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia,” ujarnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024