Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan operator jasa swasta untuk merekrut para juru parkir (jukir) liar yang telah dirazia.
 
"Libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar," kata Kenneth di Jakarta, Jumat.
 
Kenneth menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Menurut dia, tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya.
 
Dengan adanya tarif parkir kompetitif, maka diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum. Namun dengan catatan transportasi tersebut juga diperbanyak.
 
"Transportasi umum massal perlu diperbanyak termasuk yang menjangkau para pekerja dari kawasan aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Tangerang hingga Bogor," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI tindak ratusan juru parkir liar di minimarket di Jakarta
Baca juga: DKI tindak tegas penerima setoran dari juru parkir liar
 
Petugas menertibkan seorang juru parkir liar di sebuah tempat usaha ritel, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Risky Syukur/am)
Selain itu, dia juga menyoroti Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan pembinaan kepada jukir liar yang terjaring razia di minimarket yang diharapkan tidak terulang kembali.
 
"Kalau mau dilakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa, harus dibarengi dengan solusi," ujarnya.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan selain menertibkan seluruh juru parkir liar yang tertangkap juga akan melakukan pembinaan.
 
"Kami tertibkan parkir dan juru parkir liar dengan melibatkan lintas perangkat daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.
 
Penertiban juru parkir liar ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024