"Tidak boleh pengaduan masyarakat ditolak, semua (pengaduan) harus diterima dan ditindaklanjuti," kata Eva saat dihubungi pers di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, jika pengaduan masyarakat tersebut didiamkan saja oleh Kepolisian pengadu bisa mengadukan ke ombusdman.
"Tetapi jika tidak juga ditindaklanjuti maka (polisi) bisa dilaporkan ke ombudsman atau ke DPR sebagai pengawas," katanya.
Disamping itu, polisi bisa juga dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Bisa juga dilaporkan Kompolnas sebagai pengawas internal polisi," katanya.
Dia menambahkan, mengadukan kinerja Kepolisian yang tidak benar ke Komisi III DPR juga perlu karena DPR sebagai lembaga pengawas dan mitra kerjanya.
"Penting, agar dijadikan agenda dalam pengawasan dengan partner-partner kerja Komisi III DPR," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua umum Himad Purelang Blasius Joseph mengatakan, ada sekitar lima pulau yang diduga dijual pada negara tetangga, antara lain Pulau Penempan, Pulau Pengalap, Pulau Tanjungrame, Pulau Segayang, dan sebagian Pulang Galang.
Atas dasar itulah, Himad Purelang telah melaporkan adanya dugaan penjualan pulau di Batam tanggal 28 Februari 2011 ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan No. Pol : TBL/75/II/2011/Bareskrim, katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013