Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini ada lima perusahaan eksplorasi pasir besi yang diproses secara hukum bahkan hingga dipidanakan ke meja hijau.

"Ya, seluruh praktik penambangan pasir besi yang melanggar akan diseret ke ranah hukum. Kemarin kita sudah ke lokasi dan banyak pelanggaran. Pokoknya ditindak, ditahan, dihukum, masuk ke pengadilan karena ini sudah pidana," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, di Bandung, Senin.

Dikatakan dia, sebenarnya telah ada 10 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, dan perusahaan tersebut berada di wilayah Tasikmalaya, Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

"Ke-10 perusahaan, lima diantaranya yang sudah dilimpahkan, kemudian empat di antaranya sudah dipanggil polda. Tasikmalaya paling banyak. Sukabumi ada dua, Cianjur ada tiga, dan Tasikmalaya sendiri ada lima," ujarnya.

Ia menuturkan, pada Sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu pihaknya langsung melihat betapa kerusakan, pelanggaran, dan pembiaran telah terjadi.

Oleh karena itu, dirinya akan kembali melakukan sidak ke semua wilayah yang ada penambangan pasir besinya untuk menertibkan sampai tidak ada lagi penambangan pasir besi yang melanggar.

"Pokoknya ke lapangan lagi, ini harus terus menerus. Kami lihat nanti, kapok tidak, kalau masih ada, kita hajar terus. Seluruh pertambangan," katanya.

Ia menuturkan, apabila hal tersebut dibiarkan terus menerus maka akan merusak budaya masyarakat, budaya terbiasa melanggar hukum," kata dia.

Menurut dia, sampai saat ini hanya empat perusahaan tambang yang sudah siap melaksanakan aturan yakni tidak menjual produk dalam material mentah.

"Dan aturan ini akan dilaksanakan per 12 Januari 2014 mendatang," katanya.(*)

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013