Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan bahwa Indonesia Digital Test House (IDTH) utamanya difungsikan untuk melindungi konsumen, memfasilitasi industri mengembangkan produk, dan mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio.

"IDTH ini ada tiga fungsi utamanya, satu protect, artinya memproteksi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak aman digunakan, tidak sehat digunakan," katanya di Jakarta, Jumat.

Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh, IDTH berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Ismail mengatakan bahwa IDTH juga difungsikan untuk membantu pelaku industri di dalam negeri yang ingin mengembangkan maupun mengekspor perangkat.

Dengan hadirnya IDTH, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor.

"Kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat, dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kementerian Kominfo," ia menjelaskan.

Selain itu, IDTH difungsikan untuk mendukung pengelolaan spektrum frekuensi, mulai dari perencanaan, penerbitan izin, hingga pengawasan dan pengendaliannya.

Baca juga: IDTH diresmikan sebagai pusat uji perangkat digital terbesar ASEAN
Baca juga: IDTH buka kolaborasi universitas untuk riset perangkat telekomunikasi

Ismail mengatakan bahwa beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak, dan WiFi tidak memerlukan izin khusus karena telah memenuhi syarat sertifikasi dari IDTH.

"Nah itu kan digunakan bebas oleh masyarakat, tidak perlu izin stasiun radio, tidak perlu izin ke Kominfo. Nah izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu, karena dengan lulus sertifikat perangkat itu masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin," katanya.

Namun, perangkat seperti Base Transceiver Station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV tetap memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pusat pengujian perangkat digital bertaraf internasional tersebut dihadirkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna perangkat telekomunikasi di seluruh Indonesia, melakukan standardisasi produk ekspor maupun impor, serta menjamin interoperabilitas dan perlindungan interferensi antar-perangkat.

Ismail mengatakan bahwa saat ini IDTH telah beroperasi penuh.

Baca juga: IDTH dilengkapi fasilitas bertaraf internasional
Baca juga: UMKM bisa uji perangkat di IDTH secara gratis
 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2024