Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah mengingatkan perusahaan untuk tetap memperhatikan hak normatif pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kendati perusahaan sudah menyatakan ditutup karena kondisi keuangan, namun hak normatif pekerja tetap harus diperhatikan," kata Kabid Tenaga Kerja DPMPTK Bangka Tengah Musniar di Koba, Jumat.

Musniar mengatakan itu menyikapi ditutupnya sejumlah perusahaan milik Tamron alias Aon karena rekening perusahaan diblokir pihak Kejaksaan Agung.

Tamron ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan di IUP milik PT Timah Tbk sejak 2015.

"Akibat peristiwa itu, berimbas ditutupnya sejumlah perusahaan milik Tamron dan memberhentikan ratusan karyawannya," ujarnya.

Musniar mengatakan, sebelum peristiwa pemblokiran rekening perusahaan terjadi perusahaan berjalan secara normal dan hak normatif karyawan dipenuhi sesuai aturan.

"Gaji, pesangon dan lainnya sampai saat ini setahu kami perusahaan ini baik. Jadi belum ada masalah dan selalu memberikan hak karyawannya dan kami yakin akan terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS karena jumlah karyawan yang terkena PHK sangat banyak, mencapai sekitar 600 orang.

"Namun demikian, kita selalu melakukan upaya memberikan soft skill kepada masyarakat agar punya kemampuan menjadi enterpreneur," ujarnya.

Baca juga: Kejagung sita rumah mewah di Serpong milik tersangka timah

Baca juga: Kejagung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet 


Pewarta: Ahmadi
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024