Jakarta, (ANTARA News) - Luas areal hutan Indonesia diperkirakan menyusut menjadi 10 persen dari luas areal hutan sebelumnya pada 2020, demikian menurut Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Departemen Kehutanan Ir.Noor Hidayat, MSc di Jakarta, Rabu (30/8). Noor mengemukakan hal itu berdasarkan penurunan luas tutupan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera dan Kalimantan sejak tahun 1900 hingga tahun 2000. Menurut dia, laju deforestasi kawasan hutan di Indonesia yang sebelum tahun 1997 masih sekitar 1,8 juta hektare per tahun pada 1997 hingga 2002 telah meningkat menjadi 2,8 juta hektare per tahun. "Setelah otonomi daerah, kewenangan untuk memberikan izin pengelolaan hutan dikeluarkan oleh bupati atau kepala daerah dan kadang hal itu tidak dilakukan dengan benar sehingga justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kegiatan yang berdampak negatif terhadap kelestarian kawasan hutan," katanya. Ia menambahkan pula bahwa dari 120,35 juta hektare kawasan hutan yang masih ada saat ini, sekitar 59,6 juta hektare di antaranya telah rusak dan tidak dapat difungsikan secara optimal. Tingginya laju deforestasi dan kerusakan hutan di Tanah Air, menurut Noor, antara lain disebabkan oleh maraknya pembalakan hutan secara tidak sah, perusakan hutan, konversi hutan menjadi lahan perkebunan dan kebakaran hutan. "Kalau ini terus berlangsung, luas hutan kita akan semakin sempit dan itu akan berpengaruh pada banyak hal," katanya. Oleh karena itu, ia melanjutkan, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya berupaya meminimalkan laju defoestasi dan kerusakan hutan dengan memerangi pembalakan hutan liar dan menyosialisasikan pengelolaan hutan lestari. "Dalam hal ini kami juga mendorong upaya pengelolaan hutan lestari melalui pengembangan hutan tanaman industri. Dengan cara ini hutan kita tetap aman dan masyarakat sekitarnya bisa mendapat keuntungan ekonomis dalam jangka panjang," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa masyarakat pun harus berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian hutan dengan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan hutan.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006