"Amar keputusan dari PTUN terus terang mengejutkan saya," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Sebab, selama ini, penetapan hakim konstitusi merupakan kewenangan presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
"Ternyata yang menjadi hak dan kewenangan presiden digugat di PTUN. Saya tidak menyangka hakim memutuskan untuk membatalkan itu," kata dia.
Meski demikian, ia berharap agar Presiden maupun Patrialis Akbar melakukan langkah hukum yang lebih tinggi lagi.
"Ini belum mengikat, karena bisa saja pihak Patrialis dan Presiden menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding dan itu masih terbuka. Ini memang zamannya terbuka. Mestinya kita pulangkan itu kepada Presiden. Kalau itu masalahnya prosedur, tak perlu berujung pada pembatalan segala. Karena itu lebih baik pihak istana atau menteri-menteri atau Pak Patrialis melakukan upaya banding. Kalau tidak dilakukan, ya itu yang berlaku," kata Priyo.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013