Jakarta (ANTARA News) - Artis Revaldo Fifaldi Suria Permana (24), pemeran Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta", dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berikut denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti secara tanpa hak memiliki psikotropika jenis sabu-sabu (crystal methamphetamine). "Terdakwa Revaldo Fifaldi Surya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika, dan oleh karena itu menjatuhinya dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ariansya B. Dali, saat membacakan putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu petang. Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti menguasai dan memiliki psikotropika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi dalam penggerebekan pada Rabu, 10 April 2006, di Jalan Jati Padang Baru Blok B Nomor 1, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menjadi rumah kontrakan Revaldo. Revaldo, yang juga bermain dalam film "30 Hari Mencari Cinta", kedapatan memiliki dua paket psikotropika berbentuk kristal putih yang masing-masing disimpannya dalam saku celana sebelah kiri (berat 0,1525 gram) dan satu paket lagi disimpannya dalam kotak kayu (berat 0,1484 gram). Menurut hasil laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI (Puslabfor Polri) disebutkan kristal putih itu mengandung metamfetamina, sehingga Revaldo dinyatakan terbukti menyimpan psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Normalina Sihotang, dalam surat tuntutan pidananya menyatakan Revaldo terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsider (pasal 78 ayat 1 huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika) dan dakwaan kedua (pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika), dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Menurut Majelis Hakim, dakwaan kesatu subsider tentang kepemilikan atas narkotika jenis ganja kering tidak terbukti sebagai milik Revaldo karena sebelum penggerebekan itu rumah Revaldo dipenuhi teman-teman yang bermain PlayStation (PS), sehingga tidak diketahui siapa pemilik lintingan ganja itu. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Revaldo sebagai seorang publik figur seharusnya mampu melarang rekan-rekannya menggunakan narkotika bukannya justru membiarkan rumah kontrakannya dijadikan tempat untuk kegiatan terlarang itu. Selain itu, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Revaldo sebagai perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah, merusak diri selaku generasi muda, dan fakta terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum sebagai faktor yang memberatkan. Selama pembacaan sidang, Revaldo yang tampil rapi itu tampak tegar mendengar amar putusan Majelis Hakim. Setelah mendengar vonis dua tahun penjara itu, ibu Revaldo yang mengenakan baju dan kerudung hijau itu tampak menitikkan air mata, sementara itu Revaldo berusaha tampak tegar dan sempat mencium pipi ibunya. Menanggapi putusan tersebut, Revaldo dan kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi, maupun JPU meminta waktu untuk menerima atau menyatakan banding atas putusan itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006