Solo (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengimbau bahwa Mahkamah Agung (MA) sebaiknya tidak memungut biaya perkara bagi pencari keadilan yang menempuh kasasi dan upaya hukum lainnya, karena sudah mengeluarkan banyak biaya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). "Ini khusus untuk MA, karena kasihan sekali orang berperkara dari bawah sudah menghabiskan banyak uang," katanya seusai menjadi pembicara dalam seminar "Indonesia ke Depan" di Balai Kota Surakarta, Rabu. Namun, menurut dia, untuk Pengadilan tinggi (PT), Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), tetap dipungut biaya perkara, karena di seluruh negara dan dalam undang-undangnya ada tentang hal itu. Dia menuturkan, MK sudah memelopori dibebaskannya biaya berperkara, karena keadilan adalah milik rakyat. "Tujuan bernegara untuk menjamin keadilan, jadi negara wajib membiayai keadilan bagi rakyatnya," lanjutnya. Untuk mengurangi beban MA, menurut dia, jika bisa dilakukan pembatasan perkara yang ditanganinya. "Tetapi, pembatasan perkara bukan dengan uang, melainkan dengan kualitas perkara, tentunya harus ada perubahan-perubahan dalam undang-undang" ujarnya. Ia mencontohkan, perkara yang hukumannya di bawah lima tahun sebaiknya sampai di Pengadilan Tinggi saja, atau perkara sengketa tanah yang kurang dari satu hektare. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006