Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Ferry Irawan mengatakan bahwa terdapat plafon sebesar Rp107 miliar yang dapat digunakan untuk pembiayaan alat mesin pertanian (alsintan).

“Pemerintah saat ini telah mendukung perluasan akses pembiayaan untuk peningkatan kapasitas produksi petani, di antaranya melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) sektor pertanian dan kredit usaha alsintan (KUA),” kata Ferry Irawan dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa kredit usaha alsintan tersebut merupakan upaya kolaborasi antara pihaknya dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan petani.

Menurutnya, saranan dan prasarana pertanian merupakan salah satu kebutuhan yang perlu terus didorong pemenuhannya. Ia pun meminta seluruh pemerintah daerah maupun kelompok tani untuk mengoptimalkan alokasi pembiayaan untuk alsintan tersebut.

Selain kredit usaha alsintan, Ferry juga meminta para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan alokasi kredit usaha rakyat untuk pengembangan sektor pertanian.

“Untuk KUR, pada tahun ini ada plafon paling tidak Rp280 triliun,” ucapnya.

Menurut data pada April lalu, sebesar 30 persen dari KUR yang telah disalurkan digunakan untuk pembiayaan pada sektor pertanian.

Sementara itu, di wilayah Sumatra, ia menyatakan bahwa penyaluran KUR telah mencapai Rp17,20 triliun, atau 24,35 persen dari total KUR yang disalurkan sejak Januari hingga April 2024.

Pembiayaan alsintan dan KUR untuk pertanian tersebut merupakan salah satu cara pengendalian inflasi, terutama untuk komoditas pangan.

Selain itu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menjaga daya beli dengan mendorong konsumsi serta memastikan keterjangkauan harga komoditas untuk mengendalikan inflasi.

Ia menuturkan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Sejumlah stimulus yang diberikan untuk kelas menengah yakni PPN DTP sektor properti untuk rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan rumah masyarakat miskin. Ditambah lagi, PPN DTP sektor kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.

Baca juga: Kementan gandeng TNI AL kirim 261 unit Alsintan ke Merauke
Baca juga: Indonesia gelar forum di Maroko perluas pasar alsintan ke Afrika-Eropa


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024