Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyatakan bahwa digitalisasi merupakan arah pengembangan yang diperlukan untuk terus memperkuat literasi, edukasi, serta proses bisnis dalam industri asuransi nasional.

“Ke depannya hanya akan ada satu arah bagi industri asuransi, yaitu arah digitalisasi. Bukan hanya untuk pembayaran tapi juga untuk pelayanan yang lebih baik,” ucap Budi Tampubolon dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa melalui digitalisasi, upaya untuk meningkatkan literasi dan edukasi mengenai industri asuransi dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.

Selain itu, ia menuturkan bahwa teknologi digital juga dapat menghadirkan proses administrasi yang aman dan terpercaya dalam bisnis asuransi.

Budi menyampaikan bahwa AAJI memiliki anggota sebanyak 57 perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan reasuransi serta telah menjadi anggota Global Federation of Insurance Association (GFIA) sejak 2021.

Menurutnya, situasi tersebut dapat menentukan perkembangan industri asuransi domestik di masa depan sekaligus menciptakan tantangan sebagai dampak dari kemajuan teknologi digital saat ini.

Terkait isu digitalisasi tersebut, pihaknya pun menyelenggarakan Seminar Digital and Risk Management in Insurance (DRiM) ke-7 bertemakan Insuring Tomorrow: Navigating the Digital Frontier in Life Insurance pada 16-17 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Privy, salah satu perusahaan teknologi digital yang juga menghadiri seminar tersebut, menyatakan bahwa salah satu tantangan dalam industri asuransi yang muncul akibat perkembangan teknologi digital adalah pemalsuan data serta rekam penerimaan polis asuransi.

VP Customer Success Management Privy Nur Laily Lianasyah menuturkan bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, pihaknya pun menyediakan layanan sertifikat elektronik tersertifikasi, tanda tangan elektronik, serta layanan identitas digital (Digital Identity) yang dapat memverifikasi validitas data penggunanya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menerapkan sistem Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat merekam data pengiriman polis yang nirsangkal.

“Setiap dokumen yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat oleh kami akan memiliki jejak audit yang berisi informasi tentang penandatangan, waktu penandatanganan, dan rincian dokumen yang ditandatangani,” imbuhnya.

Baca juga: AAJI sebut perlu ada transparansi informasi hadapi imbas inflasi medis
Baca juga: AAJI: Keagenan dan "bancassurance" jadi kanal utama pasarkan asuransi


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024