Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita penting menarik perhatian selama sepekan terakhir, seperti jamaah calon haji kelompok terbang (Kloter) pertama dari Jakarta tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal.

Berikut rangkuman berita yang banyak menarik perhatian masyarakat mulai 13 sampai 18 Mei 2024:

1. Jamaah calon haji Kloter pertama tiba di Madinah

Jamaah calon haji kelompok terbang (Kloter) pertama dari Jakarta tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Minggu, pukul 08.00 Waktu Arab Saudi. Kloter pertama itu terdiri 393 orang, dengan jamaah kategori lanjut usia (lansia) sebanyak 79 orang dan menggunakan kursi roda 13 orang.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: Jamaah calon haji Kloter pertama tiba di Madinah

2. BNPB: Total 67 orang meninggal dunia dalam bencana banjir lahar Marapi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah total korban banjir lahar dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat yang meninggal dunia kembali bertambah menjadi 67 orang, Kamis pagi.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: BNPB: Total 67 orang meninggal dunia dalam bencana banjir lahar Marapi

3. Gunung Ibu meletus pagi ini, lontarkan abu vulkanik setinggi 4 km

Gumpalan awan abu vulkanik berwarna kelabu membumbung setinggi lebih kurang empat kilometer akibat peristiwa erupsi yang terjadi di Gunung Ibu yang terletak di Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: Gunung Ibu meletus pagi ini, lontarkan abu vulkanik setinggi 4 km

4. Menko PMK: Kepala sekolah pastikan kendaraan aman sebelum studi tur

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepala sekolah benar-benar memastikan kondisi kendaraan umum aman dan siap sebelum mengajak para siswa melakukan perjalanan widyawisata atau studi tur.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: Menko PMK: Kepala sekolah pastikan kendaraan aman sebelum studi tur

5. Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun harus tetap memperhatikan batasan.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024