Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sistem jaminan mutu melalui penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mendukung modeling atau proyek percontohan penangkapan ikan terukur  di zona III.

Zona III  meliputi wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, 715, dan 714.
 
"Dari kami siap memberikan dukungan penjaminan mutu, bahwa ikan yang ditangkap dan diolah jangan sampai terjadi penurunan mutu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Minggu.
   
Ishartini menjelaskan, surveillance merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP). Kegiatan ini bertujuan untuk menilai konsistensi UPI dalam penerapan SJMKHP.
 
Dikatakannya, selama surveillance dilakukan, pengecekan mencakup keseluruhan elemen seperti persyaratan dasar Good Manufacturing Practices/Standard Sanitation Operational Procedure (GMP/SSOP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
 
"Termasuk hasil monitoring internal (own check) serta hasil pengendalian supplier/miniplant sebagai pemasok di Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut," jelasnya.
 
Mengingat pentingnya surveillance, ia menyebut penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan Produk Perikanan Ekspor (SKIPP Ekspor) baru bisa diterbitkan setelah kegiatan tersebut. Karenanya, dia menginstruksikan UPT, termasuk BPPMHKP Ambon untuk rutin melaksanakannya ke UPI.
 
"Jadi hasil surveillance menjadi salah satu dasar penerbitan SKIPP oleh BPPMHKP Ambon," sambungnya.

Baca juga: Trenggono: Program PIT menyadarkan agar tak semua ikan diambil
 
Senada, Kepala BPPMHKP Ambon M Hatta Arisandi mengatakan surveillance juga untuk memastikan produk yang dihasilkan oleh UPI mulai dari hulu sampai hilir aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Pihaknya pun tidak membedakan target pemasaran produk, baik lokal maupun ekspor.
 
"Kami fokus pada keamanan pangan, jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap produk ekspor dan lokal, sama aja," tuturnya.
 
 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024