Jayapura (ANTARA) -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan dua perusahaan di Papua  memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp1 miliar.
 
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jayapura, Minggu, mengatakan temuan tersebut terungkap pada pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua.

"Pada Jumat (17/5) kami melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua dan hasilnya KPK menemukan dua perusahaan yang memiliki tunggakan PKB sebesar Rp1 miliar,"katanya.

Dua perusahaan ini, katanya punya kewajiban bayar pajak tetapi tidak koperatif.

"Kami melakukan pendampingan, supaya jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan tidak patuh bayar pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan hal ini dilakukan agar jangan sampai ada kerugian negara, nanti urusannya bisa pidana.

"Perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, karena kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” katanya lagi.

Untuk itu pihaknya , kata Dian akan terus melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Samsat Jayapura Dian Anggraini mengatakan masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB, selain dua perusahaan tersebut.

“Tapi kami paparkan data dua perusahaan ini ke KPK karena nilainya paling besar dan kami kesulitan melakukan penagihan,”katanya.

 

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024