Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) meminta izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk menjadikan Terminal Karya Jaya sebagai solusi tempat parkir sementara truk ODOL (over dimension over loading) dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kota ini.
 
 
 
Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta izin ke Kemenhub terkait solusi kendaraan ODOL di Kota Palembang khususnya kawasan MP Mangkunegara.
 
 
 
"Sebelum terjadinya kecelakaan yang memakan korban, kami meminta izin pemakaian Terminal Karya Jaya untuk tempat parkir sementara kendaraan ODOL," kata Dewa.
 
 
 
Ia menyebutkan karena lokasi di kawasan sebelumnya yang biasa dijadikan tempat parkir truk ODOL sebelum melintas Jl MP Mangkunegara hanya bisa menampung 50 mobil, sehingga kawasan Terminal Karya Jaya lebih mampu menampung jumlah kendaraan ODOL.
 
 
 
Ia menambahkan pihaknya melalui peraturan wali kota (perwali) yang sudah berlaku sepakat setelah melakukan rapat bersama stakeholder terkait bahwa memberlakukan pengurangan waktu melintas jam keluar yang sebelumnya pada pukul 09:00-15:00 WIB, dimajukan menjadi pukul 09:00-13:00 WIB.
 
 
 
Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan seorang mahasiswi salah satu universitas di Palembang yang tewas karena tabrakan dengan truk.
 
 
 
Kemudian, Senin (20/5), kecelakaan kembali terjadi dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Yang kasusnya saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
 
 
 
"Ya pagi ini kembali terjadi kecelakaan lalu lintas, dan saya langsung ke lokasi untuk melihat langsung lokasi kecelakaan di Jalan MP Mangkunegara," kata Ratu Dewa.
 

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024