Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan Indeks HAM Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Senin, sebagai upaya mengukur perkembangan dampak kebijakan, kendala, dan hambatan implementasi HAM di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dari hasil pengukuran tersebut, Kemenkumham dapat memetakan permasalahan HAM nasional, yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan strategi kebijakan HAM, seperti Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).

"Dengan demikian nantinya diharapkan kebijakan yang ditetapkan dapat lebih efektif tepat sasaran dan tentunya produktif," kata Yasonna dalam pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM.

Berdasarkan hasil uji fungsi, Kemenkumham mencatat skor Indeks HAM Indonesia Tahun 2023 sebesar 2,7 dari skala 4 dan 6,8 dari skala 10, yang menggambarkan kondisi HAM yang baik.

Baca juga: Ditjen HAM matangkan rancangan profil pembangunan HAM di Indonesia

Dari komponen Hak Sipil dan Politik, skor indeks tercatat mencapai 2,6 dari skala 4 dan 6,6 dari skala 10 (baik), sedangkan untuk skor indeks komponen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mencapai 2,7 dari skala 4 dan 7,0 dari skala 10 (baik).

Hak Sipil dan Hak Politik meliputi hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya; hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; hak bebas dari praktik perbudakan; hak kebebasan dan keamanan pribadi; hak atas peradilan yang baik; serta hak atas perlindungan privasi.

Kemudian, meliputi pula hak atas kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan; hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk berkumpul secara damai; hak untuk berserikat; serta hak berpartisipasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sementara Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri atas hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, hak atas air, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial, hak atas pangan, serta hak atas penikmatan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Adapun penyusunan Indeks HAM Indonesia disusun berdasarkan sumber data administrasi kementerian/lembaga, survei penikmatan masyarakat, serta wawancara pakar dan ahli.

Baca juga: Hari Hak Asasi Manusia, momentum Indonesia bawa dunia junjung HAM

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024