Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah agar memastikan seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Edy dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan agenda pembahasan mengenai evaluasi pengawasan perlindungan jaminan sosial dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Edy, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja karena selain menyediakan sandang, pangan, papan, serta negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi paparan Menaker Ida yang sebelumnya menyampaikan bahwa per Maret 2024, baru terdapat sebesar 50,23 persen pekerja penerima upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai tersebut setara dengan 26,64 juta pekerja dari 53,04 juta jumlah penduduk Indonesia yang bekerja dengan status buruh, karyawan, ataupun pegawai.

Edy mengimbau Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja di sektor kemitraan, terutama ojek online memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJS Kesehatan gencar ajak perusahaan daftarkan pekerja jadi peserta
Baca juga: BPJAMSOSTEK optimistis target 70 juta peserta aktif 2026 tercapai


Dia menyampaikan dari total 1,5 juta pekerja kemitraan, hanya sekitar 200 ribu orang yang menjadi peserta jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Apalagi ojek itu sekarang banyak yang kecelakaan, banyak yang meninggal. Kan kasihan juga mereka menanggung anak-istri tidak punya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Sebelumnya, Ida telah menyampaikan bahwa tujuan keberadaan program jaminan sosial tenaga kerja adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Program tersebut menganut dua prinsip penyelenggaraan, yaitu prinsip penyelenggaraan asuransi sosial dan prinsip penyelenggaraan tabungan wajib.

Prinsip penyelenggaraan asuransi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib dan berasal dari iuran, sedangkan tabungan wajib merupakan simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa asas penyelenggaraannya jaminan sosial di antaranya adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Selanjutnya, kata dia menambahkan, hasil penggunaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024