Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai terakhir yang menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jumat, di Jakarta.

"Yang kami serahkan laporan sebesar Rp32 miliar. Kami terakhir karena kami ingin perinci saja dan memang ada kendala untuk pelaporan caleg-caleg di daerah," kata Perwakilan dari Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS, Marwan Gunawan, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat malam.

Marwan memerinci total penerimaan dana kampanye sebesar Rp32 miliar itu berasal dari dana partai sejumlah Rp930 juta, sumbangan perseorangan Rp430 juta, sumbangan seluruh calon legislatif Rp12 miliar, dan biaya aktivitas caleg yang dilaporkan ke partai sebesar Rp18 miliar.

"Dari badan usaha belum ada. Namun, ke depannya jika ada, ya, dapat saja masuk," ujarnya merujuk pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, mengenai sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan, dan calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Marwan, setiap caleg memang telah berkomitmen untuk memberikan dana sekitar Rp300 juta untuk dana pemilu. Namun, biaya tersebut, pembayarannya masih terus berjalan.

Jumlah caleg dari berbagai tingkatan yang diusung oleh PKS mencapai 494 orang, dengan catatan sebanyak lima caleg belum melaporkan penerimaan sumbangan dana tersebut.

"Komunikasi ke caleg memang butuh waktu. Informasi kepada caleg-caleg di daerah juga baru tiga pekan lalu. Jadi, nyaris mereka hanya punya waktu dua pekan," kata dia.

Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama oleh parpol kepada KPU adalah pada hari Jumat ini.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima oleh KPU hingga Jumat malam dari 12 parpol, yakni Nasdem sebanyak Rp41 miliar, PAN (Rp86 miliar), PKPI (Rp19 miliar), PBB (Rp29 miliar), PDI Perjuangan (Rp130 miliar), Gerindra (Rp144 miliar), PPP (Rp44,8 miliar), PKS (Rp32 miliar), PKB (Rp53,5 miliar), Hanura (Rp135 miliar), Golkar (Rp75,037 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar).

Sebelumnya, perwakilan dari partai Golkar yang datang pada hari Jumat petang menolak untuk memberikan penjelasan kepada wartawan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah mengatakan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu juga mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon anggota legislatif juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang diberikan tenggat waktu hingga 2 Maret 2014.

Hal itu juga terkait dengan sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, perincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.


(I029)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013