Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping bagi siswi disabilitas berinisial AS (15) di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, yang menjadi korban asusila.

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum yang layak bagi korban yang telah hamil lima bulan serta terkait keluarga korban yang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa untuk membuat laporan polisi. "Karena kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI)," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Kementerian PPPA pantau pendampingan anak yang diduga dilecehkan ayah

Untuk menyiapkan juru bicara isyarat dan pendamping tersebut, KPAI bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas," kata Diyah.

Selanjutnya, Diyah meminta pihak terkait, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.

"Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum," kata Diyah.

KPAI berupaya untuk menyiapkan juru bicara isyarat dan pendamping hari ini. "Maksimal hari ini kita upayakan," kata Diyah.

Baca juga: Diduga lecehkan enam anak, seorang pria babak belur dihakimi massa

Sementara itu, paman korban yang bernama Suwondo menyebutkan bahwa laporan polisi yang diserahkan hari ini ditolak oleh Polres Metro Jakarta Barat lantaran korban membutuhkan juru bicara isyarat dan pendamping untuk tindak lanjut pengusut kasus pelecehan tersebut.

"Tadi sudah bertemu PPA Polres Jakarta Barat untuk mendampingi, tapi belum bisa menghadirkan tim-timnya (juru bicara isyarat dan pendamping korban), masih dikoordinasikan," kata Suwondo.

Suwondo mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Unit PPA Polres Jakbar, juru bicara isyarat dan pendamping korban akan siap dalam waktu 1x24 jam.

"Dari PPA Polres Jakbar akan menginformasikan ke kami kapan waktunya untuk diagendakan untuk langsung pendampingan ke Polres setempat. Polres terbuka 1x24 jam untuk menerima laporan korban bersama pendampingnya," katanya.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024