Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita 235 dokumen di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan.

“Ada 235 item dokumen yang kita sita, salah satunya terkait item pembayaran insentif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Taqdirullah di Meulaboh, Selasa malam.

Selain dokumen pembayaran, kata dia, penyidik Kejaksaan itu juga turut menyita sejumlah dokumen penting lainnya termasuk aturan perundang-undangan lainnya.

Taqdirullah menyebutkan dokumen yang diamankan penyidik tersebut meliputi dokumen pembayaran insentif sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Dokumen yang telah dikumpulkan tersebut meliputi dokumen terkait pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.

"Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat," ujarnya.

Taqdirullah mengatakan dokumen yang sudah diamankan penyidik tersebut nantinya ditelaah kembali oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada hari ini mulai pukul 09.00-19.00 Wita melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait dengan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penggeladahan tersebut dilakukan setelah penyidik kejaksaan tersebut mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.

Baca juga: Jaksa geledah Kantor BPKD Aceh Barat terkait kasus korupsi pajak
Baca juga: Kejari Aceh Barat periksa enam ASN terkait korupsi pajak daerah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024